Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi Daerah.
FUNGSI
Perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan pajak dan retribusi Daerah;
Pelaksanaan tugas dukungan teknis dalam
pengelolaan pajak dan retribusi Daerah;
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
Pelaksanaan pengelolaan administrasi badan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi Daerah.