Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya dibentuk dalam rangka melaksanakan segala usaha dan kegiatan pemungutan dan pengumpulan pendapatan daerah secara maksimal, baik terhadap sumber pendapatan daerah yang ada maupun dengan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang berlaku khususnya sektor pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa jenis pajak yang dikelola oleh Daerah (Kabupaten/Kota) : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel
1 (Satu) Bulan Kalender.
10 % (Sepuluh Persen)
5 % (Lima Persen)
Pajak atas penyelenggaraan hiburan
1 (Satu) Bulan Kalender.
75 % (Tujuh Puluh Lima Persen)
Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran (Restoran, Rumah Makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar & sejenisnya termasuk jasa boga/katering)
1 (Satu) Bulan Kalender.
10 % (Sepuluh Persen)
Pajak atas penyelenggaraan Reklame
Jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame.
25 % (Dua Puluh Lima Persen)
Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain
1 (satu) Bulan Kalender.
10 % (Sepuluh Persen) 3 % (Tiga Persen)
Pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
1 (Satu) Bulan Kalender.
25 % (Dua Puluh Lima Persen)
Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baikyang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
1 (satu) Bulan Kalender.
25 % (Dua Pulu h Lima Persen) Tidak termasuk objek pajak parkir
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
1 (Satu) Bulan Kalender.
20 % (Dua Puluh Persen)
Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan
1 (Satu) Tahun Kalender.
0,210 % (Nol Koma Dua Ratus Sepuluh Persen)
0,150 % (Nol Koma Seratus Lima Puluh Persen)
0,120 % (Nol Koma Seratus Dua Puluh Persen)
0,100 % (Nol Koma Seratus Persen)
0,080 % (Nol Koma Delapan Puluh Persen)
Pajak yang dikenakan atas perolehan Hak atas Tanah & Bangunan
1 (Satu) Tahun Kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
5 % (Lima Persen)