Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya dibentuk dalam rangka melaksanakan segala usaha dan kegiatan pemungutan dan pengumpulan pendapatan daerah secara maksimal, baik terhadap sumber pendapatan daerah yang ada maupun dengan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang berlaku khususnya sektor pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa jenis pajak yang dikelola oleh Daerah (Kabupaten/Kota) : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.