logo stroke

PAJAK DAERAH

BAPENDA
KOTA TASIKMALAYA

Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya dibentuk dalam rangka melaksanakan segala usaha dan kegiatan pemungutan dan pengumpulan pendapatan daerah secara maksimal, baik terhadap sumber pendapatan daerah yang ada maupun dengan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang berlaku khususnya sektor pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa jenis pajak yang dikelola oleh Daerah (Kabupaten/Kota) : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pajak Hotel

Definisi

Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel

Masa Pajak

1 (Satu) Bulan Kalender.

Tarif Pajak

10 % (Sepuluh Persen)

  • Hotel
  • Motel
  • Losmen
  • Gubuk Pariwisata
  • Wisma Pariwisata
  • Pesanggrahan
  • Rumah Penginapan
  • Rumah Kos > 10 Kamar


5 % (Lima Persen)

  • Rumah Kos < 10 Kamar

Pajak Hiburan

Definisi

Pajak atas penyelenggaraan hiburan

Masa Pajak

1 (Satu) Bulan Kalender.

Tarif Pajak

75 % (Tujuh Puluh Lima Persen)

  • Karaoke & Sejenisnya

20 % (Dua Puluh Persen)
  • Permainan Boling

15 % (Lima Belas Persen)
  • Pergelaran Kesenian, Musik, Tari dan/atau busana
  • Kontes Kecantikan & Sejenisnya
  • Pameran
  • Permainan Bilyar
  • Hiburan Kendaraan Bermotor & Permainan Ketangkasan

10 % (Sepuluh Persen)
  • Tontonan Film
  • Kontes Binaraga & Sejenisnya
  • Sirkus, Akrobat & Sulap
  • Pacuan Kuda
  • Refleksi, Mandi Uap/Spa & Pusat Kebugaran (Fitness Center)
  • Pertandingan Olahraga

Tidak termasuk Objek Pajak Hiburan
  • Hiburan Kesenian Rakyat/Tradisional

Pajak Restoran

Definisi

Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran (Restoran, Rumah Makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Bar & sejenisnya termasuk jasa boga/katering)

Masa Pajak

1 (Satu) Bulan Kalender.

Tarif Pajak

10 % (Sepuluh Persen)

  • Nilai penjualannya > Rp. 500.000,-

5 % (Lima Persen)
  • Nilai penjualannya > Rp. 300.000 s.d. Rp. 500.000,-

Tidak termasuk Objek Pajak Hiburan
  • Nilai penjualannya < Rp. 300.000

Pajak Reklame

Definisi

Pajak atas penyelenggaraan Reklame

Masa Pajak

Jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame.

Tarif Pajak

25 % (Dua Puluh Lima Persen)

  • Dengan Rumus =
    Nilai Sewa Reklame x 25 % (pajak daerah)
  • Nilai Sewa Reklame = indeks jenis reklame x indeks lokasi x indeks ukuran media reklame x jangka waktu pemasangan reklame x jumlah reklame x (Rp.)

Pajak Penerangan Jalan

Definisi

Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain

Masa Pajak

1 (satu) Bulan Kalender.

Tarif Pajak

10 % (Sepuluh Persen)
3 % (Tiga Persen)

  • Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam.
  1,5 % (Satu Koma Lima Persen)
  • Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan

Definisi

Pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan

Masa Pajak

1 (Satu) Bulan Kalender.

Tarif Pajak

25 % (Dua Puluh Lima Persen)

  • Asbes
  • Batu tulis
  • Batu setengah permata
  • Batu kapur
  • Batu apung
  • Batu Permata
  • Bentonit
  • Dolomit
  • Feldspa4
  • Garam Batu (Halite)
  • Grafit
  • Granit/Andesit
  • Gips
  • Kalsit
  • Kaolin
  • Leusit
  • Magnesit
  • Mika
  • Marmer
  • Nitrat
  • Obsidian
  • Oker
  • Pasir & Kerikil
  • Pasir kuarsa
  • Perlit
  • Phosfat
  • Talk
  • Tanah serap (Fullers Earth)
  • Tanah diatom
  • Tanah Liat
  • Tawas (Alum)
  • Tras
  • Yarosit
  • Zeolit
  • Basal

Tidak termasuk Objek Pajak Hiburan
  • Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas; dan
  • Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersil

Pajak Parkir

Definisi

Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baikyang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Masa Pajak

1 (satu) Bulan Kalender.

Tarif Pajak

25 % (Dua Pulu h Lima Persen)
Tidak termasuk objek pajak parkir 

  • Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah
  • Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
  • Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik

Pajak Air Tanah

Definisi

Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah

Masa Pajak

1 (Satu) Bulan Kalender.

Tarif Pajak

20 % (Dua Puluh Persen)

PBB-P2

Definisi

Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan

Tahun Pajak

1 (Satu) Tahun Kalender.

Tarif Pajak

0,210 % (Nol Koma Dua Ratus Sepuluh Persen)

  • NJOP > RP. 2.000.000.000

0,150 % (Nol Koma Seratus Lima Puluh Persen)

  • NJOP > RP. 1.000.000.000 s.d. RP. 2.000.000.000

0,120 % (Nol Koma Seratus Dua Puluh Persen)

  • NJOP > RP. 500.000.000 s.d. RP. 1.000.000.000

0,100 % (Nol Koma Seratus Persen)

  • NJOP > RP. 250.000.000 s.d. RP. 500.000.000

0,080 % (Nol Koma Delapan Puluh Persen)

  • NJOP s.d. RP. 250.000.000

BPHTB

Definisi

Pajak yang dikenakan atas perolehan Hak atas Tanah & Bangunan

Masa Pajak

1 (Satu) Tahun Kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Tarif Pajak

5 % (Lima Persen)

  • Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal:
  • Jual beli
  • Tukar Menukar
  • Hibah
  • Hibah wasiat
  • Waris
  • Pemasukan dalam Perseroan/badan hukum lain
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  • Penunjukan pembeli dalam lelang
  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Penggabungan usaha
  • Peleburan usaha
  • Pemekaran usaha
  • Hadiah
  • Pemberian Hak Baru karena:
  • Kelanjutan pelepasan hak; atau
  • di luar pelepasan hak

Tidak termasuk Objek Pajak Hiburan
  • Nilai penjualannya < Rp. 300.000

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi Daerah.

pafikabupatenbarru.org pafikabupatensigi.org pafikabupatenpontianak.org